SOPPENG.Sinyalfakta. Com., – Insiden dugaan pemukulan pejabat BKPSDM oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Farid Kaswadi, bukanlah sekadar letupan emosi sesaat.
Peristiwa ini adalah puncak gunung es yang menyingkap tabir persoalan birokrasi yang lebih kelam. Di pusat pusaran ini, satu nama mencuat sebagai benang merah: *Abidin.*
Secara administratif, Abidin adalah pemegang SK PPPK Paruh Waktu dengan penempatan di Sekretariat Daerah. Namun faktanya, ia lebih karib dengan lingkungan DPRD. Dualisme ini memicu tanya: Di mana ia sebenarnya mengabdi?
Transparansi absensi dan kinerja Abidin kini menjadi tuntutan publik guna membedah spekulasi adanya rekayasa administratif.
Status Abidin sebagai ajudan setia Andi Kaswadi Razak menambah kerumitan masalah. Peran ajudan yang menyita waktu nyaris 24 jam bertolak belakang dengan kewajiban jam kerja seorang PPPK. Jika absensinya tercatat penuh tanpa kehadiran fisik di pos tugas aslinya, maka telah terjadi pembiaran sistemik yang mencederai integritas birokrasi.
Persoalan kian meruncing saat menyentuh ranah finansial. Publik mempertanyakan akuntabilitas penggajiannya,
dari pos mana honorariumnya mengalir?
Bagaimana profil penghasilan seorang ajudan dan PPPK mampu menghasilkan saldo rekening yang dikabarkan menembus angka Rp1 miliar?
Angka ini adalah alarm kewajaran yang harus dijawab oleh penelusuran auditor dan aparat penegak hukum melalui rekam jejak perbankan.
Kasus ini adalah ujian nyali bagi BKPSDM, Inspektorat, dan aparat penegak hukum. Mereka ditantang untuk berani membuka data, bukan sekadar melempar bantahan.
Keterbukaan akan memulihkan nama baik, namun bungkamnya otoritas hanya akan mempertegas kesan bahwa kedekatan dengan kekuasaan telah membengkokkan sistem.
Pemukulan itu hanyalah percikan. Di bawahnya, tersusun simpul jabatan, honor, dan uang yang saling berkelindan. Jawaban atas polemik ini tidak lahir dari retorika, melainkan dari data dan keberanian untuk menegakkan aturan.
0 Komentar