Breaking News


 Ketika Proses Hukum Berubah Menjadi Beban Psikologis


Dalam banyak peristiwa hukum, persoalan tidak berhenti pada kejadian awal yang dialami seseorang. Justru, tekanan terberat kerap muncul setelah korban berani menyampaikan apa yang ia alami. Pada titik inilah, mekanisme hukum kadang berubah menjadi ruang yang melelahkan.


Secara normatif, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor dan juga hak untuk membela diri. Namun dalam praktiknya, tidak semua laporan memiliki tujuan yang sama. Laporan balik sering kali muncul bukan sebagai upaya mencari kejelasan, melainkan sebagai strategi untuk mengubah posisi: dari pihak yang dilaporkan menjadi pihak yang menekan.


Pola seperti ini bukan fenomena baru. Dalam banyak kasus, warga yang tidak memiliki kekuatan politik, jejaring kuasa, atau sumber daya hukum menjadi pihak yang paling rentan merasakan dampaknya.


Kasus Rusman dapat dipahami dalam konteks tersebut. Ketika dugaan kekerasan mulai diproses melalui mekanisme hukum, hadir laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Situasi ini menempatkan korban dalam tekanan ganda—bukan hanya menghadapi proses hukum yang berjalan, tetapi juga beban sosial dan mental yang mengikuti.


Bagi masyarakat biasa, satu proses hukum saja sudah cukup menyita waktu, tenaga, dan emosi. Ketika dua proses berjalan bersamaan, orientasi korban sering kali bergeser. Bukan lagi mengejar keadilan, melainkan bertahan agar tidak semakin terpuruk.


Tekanan semacam ini kerap luput dari perhatian karena hadir dalam bentuk prosedur yang terlihat sah. Tidak ada ancaman verbal, tidak ada kekerasan terbuka. Namun dampaknya nyata: ketakutan, keraguan, hingga kelelahan psikologis yang mendalam.


Pada titik inilah makna keadilan diuji. Bukan semata-mata soal pasal dan pembuktian, tetapi tentang kemampuan sistem hukum untuk melindungi pihak yang posisinya lebih lemah selama proses berlangsung.


Laporan balik idealnya berfungsi sebagai sarana klarifikasi, bukan alat untuk membungkam atau melemahkan. Jika setiap upaya pelaporan selalu diiringi risiko kriminalisasi balik, maka keberanian warga untuk bersuara perlahan akan terkikis.


Asas praduga tak bersalah tentu harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Namun prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan praktik-praktik yang secara nyata memperberat beban korban.


Hukum hanya akan menjadi ruang yang adil jika ia mampu menjamin satu hal mendasar: bahwa keberanian untuk mencari keadilan tidak berubah menjadi konsekuensi yang menghukum mereka yang paling rentan.

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SINYAL FAKTA