Soppeng.SINYALFAKTA.COM.,
Tim Penasihat Hukum Rusman menegaskan bahwa permintaan percepatan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Rusman, seorang aparatur sipil negara (ASN), merupakan bagian dari hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai penyerahan surat resmi kepada Polres Soppeng, Selasa (21/1/2026).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikar, SH., Risman, SH., dan Firmansyah, SH. menyatakan bahwa setiap pelapor berhak mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi kepolisian. Salah satu bentuknya adalah pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
Juru bicara tim hukum, Firmansyah, SH., yang akrab disapa Charly, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh pihaknya tidak dimaksudkan untuk meminta perlakuan khusus.
“Korban tidak meminta perlakuan istimewa, hanya meminta hak konstitusionalnya untuk mendapat kepastian proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Prinsip equality before the law harus dirasakan oleh siapa pun, termasuk seorang ASN yang menjadi korban.”
Menurut tim hukum, ketidakjelasan tahapan penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan tekanan psikologis bagi korban maupun keluarganya. Oleh karena itu, pengajuan surat permintaan percepatan dipandang sebagai langkah komunikatif dan prosedural agar proses penanganan perkara berjalan terbuka dan transparan.
Secara normatif, dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara serta menyampaikan permohonan prosedural kepada penyidik. Prinsip tersebut sejalan dengan asas perlindungan korban dan kewajiban pelayanan publik yang akuntabel.
Di akhir pernyataannya, tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik Polres Soppeng. Mereka berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat, tanpa mengurangi asas praduga tak bersalah.
0 Komentar