Breaking News

Kajari Soppeng Soroti Aset Daerah Dikuasai Pihak Ketiga Tanpa Dasar Hukum

SOPPENG,SINYAL FAKTA.COM Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan komitmennya menertibkan aset milik pemerintah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. 


Penegasan itu disampaikan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kejari Soppeng tentang kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Gabungan Dinas, Senin (23/02/2026).


MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta Donna Sitohang, disaksikan Wakil Bupati, Pj Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, hingga Ketua BPD se-Kabupaten Soppeng.


Dalam sambutannya, Kajari Soppeng Sulta Donna Sitohang menekankan bahwa pengamanan aset daerah menjadi perhatian serius. Ia menyebut masih terdapat aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga tanpa landasan hukum yang sah.


“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, segera dikembalikan. Ini untuk kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya yang dikutip dari soppeng.go.id.


Menurutnya, kerja sama ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk meminta pendampingan dan pertimbangan hukum dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara, termasuk sengketa aset. Pendekatan yang dikedepankan adalah pencegahan dan pembinaan, namun penegakan hukum tetap menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran setelah peringatan diberikan.


Ia juga meminta kepala OPD dan kepala desa tidak ragu melaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar. Kejari, kata dia, membuka jalur koordinasi untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal.


Usai penandatanganan, kedua pihak saling bertukar plakat sebagai simbol komitmen bersama. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pengelolaan desa dan pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi bersama peserta.

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SINYAL FAKTA