Breaking News

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan ASN di Soppeng Dinilai Lambat

Soppeng.sinyalfakta.com., Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, khususnya pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng agar segera bersikap tegas, profesional, dan transparan.

Kasus tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Soppeng dengan sejumlah anggota DPRD Soppeng.

RDP tersebut secara khusus mengulas dugaan penganiayaan dan pengancaman yang disinyalir melibatkan salah satu oknum legislator.

Namun, pasca pelaksanaan RDP, publik hingga kini belum memperoleh informasi resmi terkait hasil, rekomendasi, maupun langkah lanjutan yang diambil oleh Badan Kehormatan DPRD Soppeng.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, menilai lambatnya penanganan kasus tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Menurutnya, Badan Kehormatan memiliki peran strategis dalam menjaga marwah, integritas, dan kehormatan DPRD.

“Pasca RDP dilaksanakan, sampai hari ini belum ada informasi resmi terkait langkah lanjutan dari Badan Kehormatan DPRD Soppeng. Padahal kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ujar Mahmud, Selasa (20/1/2025).

Mahmud menegaskan, Badan Kehormatan DPRD seharusnya bertindak cepat dan tegas dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran kode etik, terlebih jika dugaan tersebut melibatkan tindak kekerasan terhadap ASN yang notabene merupakan pelayan publik.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, Badan Kehormatan DPRD memiliki fungsi utama untuk memantau dan mengevaluasi perilaku anggota dewan, meneliti dugaan pelanggaran kode etik, serta memverifikasi pengaduan masyarakat.

BK juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian.

Selain itu, BK DPRD berfungsi sebagai penjaga etik internal lembaga legislatif dengan melakukan penyelidikan, klarifikasi, dan pemanggilan pihak-pihak terkait sebelum melaporkan hasilnya untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna DPRD.

Namun, Mahmud menilai fungsi tersebut belum berjalan optimal dalam kasus dugaan penganiayaan ASN di Kabupaten Soppeng.

Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng, Ir. Abdul Kadir, untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian.

“Saya sudah mempertanyakan bagaimana tindak lanjut hasil RDP terkait kasus di BKSDM. Saya juga menanyakan apakah sudah ada hasil sidang Badan Kehormatan,” ungkap Mahmud.

Menurut Mahmud, Ketua BK DPRD Soppeng menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.

“Beliau menjawab, ‘Tidak kuketahui juga dinda, adaka di Makassar dinda,’” tutur Mahmud menirukan pernyataan Abdul Kadir.

Mahmud pun menduga seharusnya sudah ada hasil atau setidaknya progres dari RDP tersebut. Namun, kembali mendapat jawaban singkat dari Ketua BK.

“Belum ada saya tahu dinda,” lanjut Mahmud.

Atas kondisi tersebut, Mahmud mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng agar lebih terbuka dan segera menuntaskan proses penanganan kasus yang dinilai telah mencederai rasa keadilan serta kepercayaan publik.

“BK DPRD harus menjalankan fungsinya secara profesional dan terbuka. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan serta minimnya informasi resmi berpotensi menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat dan berdampak buruk terhadap citra DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.

Sementara itu, anggota DPRD Soppeng yang turut hadir dalam RDP, Andi Takdir, turut memberikan tanggapannya.

Ia menilai Badan Kehormatan DPRD Soppeng harus segera menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut secara adil dan transparan.

“Tanggapan saya adalah bahwa Badan Kehormatan DPRD Soppeng harus segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan oknum anggota DPRD Soppeng,” ujarnya.

Menurut Andi Takdir, transparansi dan kejelasan informasi merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

“Saya setuju dengan desakan Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, agar BK DPRD Soppeng menjalankan fungsinya secara profesional dan terbuka. Keterlambatan penanganan dan ketidakjelasan informasi hanya akan memperburuk citra lembaga legislatif,” tegasnya.

Ia berharap Badan Kehormatan DPRD Soppeng dapat segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Semoga BK DPRD Soppeng dapat segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti kasus ini dengan adil dan transparan,” pungkasnya.
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - SINYAL FAKTA