
SOPPENG — Komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kembali diperkuat. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Pemkab Soppeng menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (30/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Satuan Tugas Wilayah 4.2 Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto beserta jajaran, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para pimpinan perangkat daerah yang membidangi delapan area perubahan dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim KPK yang dinilai semakin mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Menurut Suwardi, rapat koordinasi ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mencegah praktik korupsi sekaligus membangun sistem pengawasan yang lebih efektif.
"Melalui kegiatan ini, kita ingin memperkuat kesadaran bersama dalam mencegah praktik korupsi, sekaligus melakukan perbaikan sistem melalui pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif," ujar Suwardi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan capaian membanggakan Kabupaten Soppeng dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Soppeng berhasil meraih peringkat pertama di Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai indeks 80,48, sebuah prestasi yang mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun budaya integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, Suwardi menegaskan bahwa capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Hasil survei justru menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sejumlah aspek yang masih memiliki tingkat risiko, khususnya integritas dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran.
"Hal ini menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan penguatan sistem agar tata kelola pemerintahan semakin baik," tegasnya.
Ia menambahkan, berbagai rekomendasi yang diberikan KPK akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam melakukan pembenahan, terutama pada area yang masih berada dalam kategori zona kuning dan merah. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya integritas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah 4.2 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto, mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran DPRD, serta pengelolaan hibah dan bantuan sosial masih menjadi area yang rawan terjadi penyimpangan.

Menurutnya, potensi penyimpangan kerap berawal sejak tahap perencanaan, sehingga seluruh proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Potensi penyimpangan sering bermula dari tahap perencanaan. Karena itu, seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," tegas Tri Budi.
Selain itu, KPK juga mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk terus meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) serta menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Soppeng diharapkan semakin kokoh dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat.
0 Komentar